Di negeri ini instansi mana yang bebas
dari kasus korupsi ?hampir tidak ada, korupsi di Indonesia seperti
penyakit kronis yang sulit untuk disembuhkan dan perlu diingat bahwa
korupsi tidak ada hubunganya dengan agama apapun. Korupsi adalah
penyakit mental individu koruptor itu sendiri.
Korupsi atau corruptela(yunani) berarti mencuri atau mengambil milik orang lain tanpa ijin pemiliknya. Corruptio (latin) berarti
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikan, menyogok. Di ranah
pelayanan publik (tata pemerintahan modern) korupsi berarti tindakan
pejabat publik baik politisi, pegawai negeri, yang menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepadanya. Lebih dari itu korupsi
telah menjamah tataran filsafat, teologi dan moralitas yang berhubungan
dengan impuritas moral atau deviasi ideal
. Artinya tindakan korupsi
meninggalkan setitik noktah yang menggores kemurnian jiwa yang
menyebabkan ketidakseimbangan (imperfection) dalam diri manusia.
Bagaimana pandangan Hindu tentang korupsi? Penyebab noktah hitam moral itu dalam Hindu dikenal dengan Panca Ma, Panca Ma terdiri dari :
- Madat(narkoba)
- Mamunyah(mabuk-mabukan)
- Madon(memitra: berzina)
- Mamotoh(berjudi)
- Mamaling(mencuri/korupsi)
Kelimanya harus dihindari. Mamaling
sebagai corruptela pada dasarnya berarti mencuri adalah dosa yang harus
dihindari. Sejarah korupsi menunjukkan bahwa sanksi keras bagi koruptor
sudah diberlakukan sejak Ratu Shima memerintah Kalingga (Pra Majapahit)
di Jawa Tengah 632 masehi. Rahib Cina I-Tsing mewartakan dalam berita
Cina bahwa Jawa Tengah terdapat kerajaan Ho-Ling yang diperintah oleh
seorang Ratu Shima, yang mendidik rakyatnya agar selalu jujur dan
menindak keras kejahatan pencurian. Hukuman potong tangan bagi siapa
saja yang mencuri. Suatu ketika seorang raja dari seberang mengujinya
dengan meletakkan sekantung uang emas di pesimpangan jalan dekat pasar.
Tak seorangpun rakyak Kalingga yang berani menyentuh apalagi mengambil
kantung itu. Namun 3 tahun berselang kantung itu disentuh oleh putra
mahkota dengan kakinya. Apa yang terjadi? Demi menjunjung hukum Ratu
Shima menjatuhkan hukuman mati pada putranya. Namun dewan menteri
memohon agar Ratu Shima mengampuni kesalahan putranya, dengan memotong
kaki sang pangeran.
Di Bali budaya anti korupsi dibangun sejak dulu, seperti di Batur ada upacara Matiti Suara yang merefleksikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kontrol terhadap aturan main pelaksanaan sistem upacara. Istilah maling matimpuh (pencuri
duduk santai bersimpuh) adalah sebutan bagi mereka yang mencuri uang
negara dengan cara sangat mudah. Istilah lain di Bali tentang korupsi
yaitu “Pajeng tataring, ane ngijeng ane mamaling” yang
mengandaikan betapa mudahnya aparat yang seharusnya menjaga aset negara
atau kekayaan masyarakat malah melakukan pencurian(korupsi). Dengan
demikian, kearifan budaya Bali telah mengindentifikasi betapa mudahnya
aparat negara melakukan tindakan korupsi. Maka korupsi harus diwaspadai,
bahkan lembaga pemberantasa korupsi, memandang korupsi sebagai
kejahatan yang luar biasa(extra ordinary crime).
sumber: paduarsana