Dua
pihak yang berkonflik di Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya
menandatangani kesepakatan perdamaian. Penandatanganan perdamaian
dilakukan di Gedung Balai Keratun, Minggu (4/11/2012). Penandatanganan
dilakukan di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang
dan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Ishak.
Inilah isi 10 butir perdamaian tersebut:
1.
Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan,
kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lamsel
2.
Kedua pihak sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis
yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA) sehingga menyebabkan
keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material
khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya bagi masyarakat luas
3.
Kedua pihak sepakat apabila terjadi pertikaian, perkelahian dan
perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau
golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orangtua, ketua
kelompok dan atau pimpinan golongan
4. Kedua
pihak sepakat apabila orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan
golongan tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum
pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan
kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh
pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat
5.
Kedua pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum
pada poin 3 dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat,
tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat
menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak
berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku
6.
Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan,
tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak
permusuhan dan kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan
kepada yang bersangkutan. Dan jika pembinaan tidak berhasil, maka
diberikan sanksi adat berupa pengusiran terhadap oknum tersebut dari
wilayah Lampung Selatan
7. Kewajiban pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 6 berlaku juga bagi warga Lampung
Selatan dari suku-suku lainnya yang ada di Lampung Selatan
8. Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian
9. Kepada
masyarakat suku Bali khususnya yang berada di Desa Balinuraga harus
mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh
lapisan masyarakat yang ada di Lampung Selatan terutama dengan
masyarakat yang berbatasan dan atau berdekatan dengan wilayah Desa
Balinuraga Kecamatan Way Panji.
10. Kedua
pihak sepakat berkewajiban untuk menyosialisasikan isi perjanjian
perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.
Untuk poin 8, dimana hukum Negara Indonesia berada???