HINDU SOPOYONO: Hindu Batak Karo
OM SVASTI ASTU - SELAMAT DATANG DI SOPOYONO BLOGSPOT
“Aku hendak membagikan apa yang kudengar – itupun jika kau mengizinkan!”

Sabtu

Hindu Batak Karo



IMPLEMENTASI NORMA-NORMA ATAU HUKUM HINDU  PADA MASYARAKAT HINDU BATAK KARO
Dahulu kala keseluruhan aspek kehidupan orang Batak diatur oleh dan didalam adat. Gunanya ialah untuk menciptakan keteraturan didalam masyarakat. Kegiatan sehari-hari didalam hubungan sesama orang Batak selalu diukur dan diatur berdasarkan adat. Namun, keterbukaan akan suku bangsa lain dan membawa budayanya misalnya melalui asimilasi dan akulturasi (proses percampuran dua budaya atau lebih) , dan agama yang melarang untuk terlibat dalam adat mempengaruhi sikap pada adat dan tradisi membuat cenderung semakin goyang. Artinya, muncul sikap tidak lagi membutuhkan adat istiadat warisan nenek moyang, meskipun masih banyak yang mematuhi dan melaksanakan adat bahkan dibeberapa suku Batak masih membutuhkannya didalam pengaturan masyarakat, dan kenyataan dapat diharapkan sebagai suatu alat pemeliharaan moral.
Orang Batak mengenal 3 (tiga) tingkatan adat yaitu:
1.         Adat Inti, adalah seluruh kehidupan yang terjadi (in illo tempore) pada permulaan penciptaan dunia oleh Dewata Mulajadi Na Bolon. Sifat adat ini konservatif (tidak berubah).
2.         Adat Na taradat, adat yang secara nyata dimiliki oleh kelompok desa, negeri, persekutuan agama, maupun masyarakat. Ciri adat ini adalah praktis dan flexibel, setia pada adat inti atau tradisi nenek moyang. Adat ini juga selalu akomodatif dan lugas menerima unsur dari luar, setelah disesuaikan dengan tuntunan adat yang asalnya dari Dewata.
3.         Adat Na niadathon, yaitu segala adat yang sama sekali baru dan menolak adat inti dan adat na taradat, adat na diadatkan ini merupakan adat yang menolak kepercayaan hubungan adat dengan Tuhan, bahkan merupakan konsep agama baru (Kristen, Islam dll)yang dipandang sebagai adat, yang justru bertentangan dengan agama asli Batak atau tradisi nenek moyang. (Bangun, 1999).[1]
Berdasarkan ketiga tingkatan adat tersebut diatas. Adat yang sekarang dilakoni orang Batak adalah Adat tingkat kedua. Namun dibeberapa bagian kelompok Batak sudah mendekati tingkat ketiga
Selengkapnya Download => http://www.ziddu.com/download/21538155/HinduBatakKaro.pdf.html

[1] Bangun, P. 1999. Kebudayaan Batak. Dalam Koentaraningrat (ed.), Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djamabatan.